1. Perlindungan
dan penegakan hukum
Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta
tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada.
Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa karyanya ditiru atau
dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karya ciptaannya.
Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian subtansial dari ciptaan yang
telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas pengadilanlah untuk menilai dan
meneliti apakah bagian yang digunakan tersebut
penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi
dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagian dalam jumlah yang besar demikian
pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antara pemilik
dan masyarakat sosial.
Tinjauan Umum Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara untuk sebuah temuan yang baru, dan memiliki langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam proses industri. Hak-Paten memberikan
kepada pemiliknya hak ekslusif untuk mencegah atau menghentikan pihak lain
untuk membuat, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual atau mengimpor
produk atau sebuah proses, berdasarkan temuan yang sudah dipatenkan, tanpa
seizin pemilik paten. Paten merupakan “alat bisnis yang kuat” bagi perusahaan
untuk memperoleh hak eksklusivitas atas produk atau proses yang baru, membentuk
posisi dalam pasar dengan kuat dan menghasilkan pendapatan tambahan melalui
lisensi.
Ruang Lingkup Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta
dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika
Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang
teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Program Komputer
dan Reverse Engineering
Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian
instruksi yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer”
Bentuk-bentuk Pelanggaran Program Komputer Undang-Undang Hak Cipta di
Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan perlindungan yang bersifat
kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program
komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua
program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta
memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa
pentingkah bagian dari Source Code yang
ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau
menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan
sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Menurut Microsoft ada 4
(empat) macam bentuk pembajakan software:
1. Pemuatan ke
Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer
generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung diinstall satu sistem
operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi
kapasitas penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi dipakai di 10 (sepuluh)
mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan
Software
4. Downloading illegal:
5. Mendownload sebuah program komputer dari internet.
Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide
misal tulisan, musik, siaran, software
dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat
ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.
2.
Hukum
Penyalahgunaan Computer Dan Informasi Tekhnologi
Pengertian Dan
Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan
komputer dibagi menjadi dua bidang utama yaitu :
- Pertama : penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti pencurian
- Kedua : komputer tersebut sebagai objek atau sasaran dari tindak penyalahgunaan tersebut seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak berfungsi
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi
menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda
dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu
dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas
sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan
dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan
teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data
statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi
oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang,
OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi penyalahgunaan
hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu
karya tulis. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account
jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik
tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh
terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan
nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta
perselisihan.
Undang
Undang atau Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan IT
Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat
untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan
adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah
hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan
dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi,
khususnya di Indonesia telah diatur dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan
tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat
pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan
ditindak pidana.
HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
Berdasarkan pada Pasal
4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini
khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Penegakan hukum untuk mengatasi
penyalah gunaan Teknologi Informasi
penyalah gunaan Teknologi Informasi
RUU ITE merupakan satu upaya penting
untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi, setidaknya dua
hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT
Pasal 29
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Cara Pencegahan
Penyalahgunaan IT
- Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
- Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata
3.
Hukum
Pada Penggunaan Komputer Dan Teknologi Informasi
Saat ini internet
dijadikan dasar pembangunan dunia Informasi sedunia. Kecenderungan ini dapat di
lihat dalam jumlah pengguna internet yang diperkirakan sampai November 2005
sebanyak 972,828,001 pengguna dengan penetrasi sebesar 15.2% dan jumlah IP pada
Juli 2005 sebanyak 2,432,805,777. Ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan
internet di dunia berjalan cukup pesat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama
mengapa masyarakat berminat untuk
menggunakan komputer yaitu;
•
Kelenturan logika (logical malleability),
•
Faktor Transformasi (transformation factors)
•
Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Hak
Sosial Dan Komputer (Deborah Johson)
ü Hak atas akses computer
ü Hak atas keahlian computer
ü Hak atas spesialis komputer,
ü Hak atas pengambilan keputusan computer
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
Hak
atas privasi
Hak
atas akurasi
Hak
atas kepemilikan
Hak
atas privasi akses
Penyalahgunaan internet, diantaranya:
·
Password dicuri, account
ditiru/dipalsukan
·
Jalur komunikasi disadap, rahasia
perusahaan terbuka
·
Sistem computer disusupi, system informasi
dibajak
·
Network dibanjiri trafik, menyebabkan crash
·
Situs dirusak (cracked)
·
Spamming
·
Virus
Ancaman Terhadap Keamanan
·
Ancaman datang dari Internet dan
internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80 - 95% ancaman datang dari
internal
·
Sifat hakiki internet merupakan surnber
utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan
security.
·
Lack of technical standards:
IETF,
RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP)
·
Corporate network, internet server, data
transmission, service availability (DDOS), repudiation.
Cybercrimes
Cybercrimes adalah
istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan
internet sedunia.
Karakteristik Cybercrimes
·
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace)
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukurn negara mana yang berlaku
terhadapnya.
·
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
·
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,
martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional.
·
Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
·
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara
transnasional
Implementasi Hukum Teknologi Informasi
Komputer
Undang – Undang Tindak
Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk
mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang
berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia,
orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi
dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan
tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak
diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
Ø Bentuk dan jenis penipuan
Ø Perbuatan pidana penipuan
Ø Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak
sah harta benda milik orang lain,
Ø Konspirasi penipuan
Ø Pencurian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan
intelektual = hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH
Perdata: “menurut undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap
barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini
dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata: yang dimaksud dengan
barang adalah benda yang bertubuh (materiil) dan hak adalah benda yang tak
bertubuh yang berupa hak antara lain, hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa,
hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas
kekayaan intelektual dlsb.
Pengelompokan HAKI
·
Hak cipta
(Copy Right)
·
Hak milik
·
Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
right)
·
Hak milik perindustrian (Industrial Property)
·
Paten
·
Model dan rancang bangun (utility models)
·
Desain industry (industrial design)
·
Merek dagang (trade mark)
·
Nama dagang (trade name)
·
Sumber tanda atau sebutan asal (Indication
of source prappleation of origin)
·
Nama jasa (service mark)
·
Unfair
competitioan protection
·
Perlindungan varietas baru tanaman
·
Rangkaian elektronik terpadu (integrated
circuits)
Undang Undang
HAKI
·
UU RI No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan
varietas baru tanaman
·
UU RI No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
dagang
·
UU RI No 31 tahun 2000 tentang Desain industry
·
UU RI No 32 tahun 2000 tentang Desain tata
letak sirkuit terpadu
·
UU RI No 14 tahun 2001 tentang Paten
·
UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merk
·
UU RI No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar