HaKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang
lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia
dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan.
Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta
memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan
Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang
seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang
lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin
marak sekarang ini.
A.
Sejarah Hak
Kekayaan Intelektual
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan
Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI
pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah
copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
minimum dan prosedur mendapatkan hak.
B.
Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
Pada
Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak Cipta
·
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta,
sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau
dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a)
Pewarisan
b)
Hibah
c)
Wasiat
d)
Dijadikan
milik negara
e)
Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2
menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta
perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang
memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri.
Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang
tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
C.
Pengaturan
HKI
Pengaturan HKI
di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø
Pengaturan HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang
HKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade
Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement
Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia).
Ø Pengaturan
HKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana
dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk
itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan
di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga
undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI
antara lain :
1)
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997,
maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001.
Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus
mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di
DPR)
HaKI Perangkat Lunak
· Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak
berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang
dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya
sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
· Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial
adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal
yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada
perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.
·
Perangkat Lunak Semi Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
·
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak
yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas
noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan
istilah ``public domain '' secara
bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
·
Freeware
Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
·
Shareware
Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
·
Perangkat Lunak Bebas
(Free Software)
Perangkat lunak bebas
ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin,
dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun
dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia.
Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak
Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat
lunak.
·
Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak
copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuanpendistribusinya tidak
memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan
atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari
perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat
lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang
mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk
menambahkan batasanbatasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi
tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi
tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi
programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi
sebagai produk perangkat lunak
yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
·
Perangkat Lunak Kode
Terbuka (Open Source Software)
Open Source
adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik.
Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan
ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat
tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.
·
GNU General Public
License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah
kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan sebuah
program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian
besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan
pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan
tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public
domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak
lain .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar