HaKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang
lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia
dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan.
Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta
memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan
Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang
seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang
lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin
marak sekarang ini.
A.
Sejarah Hak
Kekayaan Intelektual
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan
Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten
pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI
pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah
paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah
copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
minimum dan prosedur mendapatkan hak.
B.
Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
Pada
Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak Cipta
·
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta,
sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau
dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a)
Pewarisan
b)
Hibah
c)
Wasiat
d)
Dijadikan
milik negara
e)
Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2
menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta
perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang
memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri.
Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang
tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
C.
Pengaturan
HKI
Pengaturan HKI
di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
Ø
Pengaturan HKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang
HKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade
Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement
Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia).
Ø Pengaturan
HKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana
dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk
itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan
di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar